Desa Puusangi
Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe
Inpres No. 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia dalam penerbitan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah penting untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa/kelurahan melalui pembentukan dan pengembangan koperasi. Lebih dari 80.000 koperasi desa/kelurahan Merah Putih telah terbentuk.
Namun, pembentukan koperasi saja tidak cukup — perlu dukungan infrastruktur fisik yang memadai seperti gerai dan pergudangan, serta perlengkapan operasional agar koperasi dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dikeluarkan sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut.
Dengan demikian, kebijakan ini menandai suatu percepatan dalam penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi di tingkat desa/kelurahan dan diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional yang lebih luas.
Isi Pokok Instruksi Presiden
Beberapa poin kunci dari Instruksi tersebut antara lain:
- Instruksi ini menugaskan berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (gubernur, bupati/wali kota) untuk mengambil langkah cepat dalam percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
- Dana dan pembiayaan: Terdapat skema penggunaan anggaran seperti dari Dana Desa, DAU/DBH, anggaran APBN/APBD, dan bahkan fasilitas pembiayaan hingga plafon tertentu bagi pembangunan tiap unit gerai.
- Ketersediaan lahan: Pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan atau aset milik daerah/desa yang siap dibangun—misalnya minimal 1.000 meter persegi sebagai lokasi gerai/pergudangan.
- Keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau entitas yang ditunjuk: Salah satu badan disebut adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang diberi penugasan untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai/pergudangan dan kelengkapan koperasi.
- Target waktu dan outcome: Program ini diarahkan agar unit-unit fisik gerai/pergudangan siap dan operasional dalam waktu yang relatif singkat, demi mendukung peningkatan kapasitas distribusi, pemasaran produk lokal, dan penguatan ekonomi desa/kelurahan.
Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
- Kesiapan lahan dan aset desa/pemerintah daerah: Beberapa daerah mungkin menghadapi kendala ketersediaan lahan yang cepat siap bangun.
- Kesiapan lahan dan aset desa/pemerintah daerah: Beberapa daerah mungkin menghadapi kendala ketersediaan lahan yang cepat siap bangun.
- Koordinasi antar‐kementerian/lembaga dan pemerintah daerah: Agar program berjalan tertib dan tepat guna, perhatian terhadap mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengawasan menjadi penting.
- Pengelolaan koperasi yang profesional: Infrastruktur fisik saja tidak cukup; perlu juga peningkatan kapasitas SDM koperasi agar bisa menjalankan gerai dan pergudangan secara efisien.
- Transparansi pengadaan dan pembangunan: Agar tidak muncul praktik yang merugikan atau menimbulkan hambatan administratif dan hukum.
- Waktu pelaksanaan: Karena adanya target percepatan, butuh monitoring yang ketat agar pembangunan tidak tertunda atau tidak sesuai standar.
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 merupakan langkah strategis yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui pembangunan fisik gerai dan pergudangan koperasi desa/kelurahan. Dengan adanya sinergi antar kementerian, pemerintah daerah, koperasi, dan BUMN/entitas pelaksana, diharapkan koperasi desa/kelurahan Merah Putih bisa lebih efektif dalam memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produk lokal, dan mendukung stabilitas pangan dan ekonomi nasional.
Download file pdf : Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025
Baca Juga :
- Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
- Inpres No. 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan
Komentar
ENUERI ZENDRATO
19 Februari 2026 09:07:49
Mau bertanya Pak, Lahan dari Kabupaten yang diberikan kepada Perintahan Desa guna pembangunan gerai Koperasi Merah Putih status asetnya tercatat dimana Pak, di Pemerintahan Desa atau di Kubupaten Mohon untuh di tanggapi Pak
|
|
Admin | (Administrator) 22 Februari 2026 19:18:01 Status aset lahan milik Kabupaten yang dipinjamkan atau diberikan untuk digunakan oleh Pemerintah Desa pada prinsipnya tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten, bukan menjadi aset desa, kecuali ada proses pengalihan kepemilikan secara resmi. |
|
|
Admin | (Administrator) 22 Februari 2026 19:22:18 Apbila Lahan asalnya milik Pemerintah Kabupaten, dan Hanya dipergunakan oleh Pemerintah Desa untuk pembangunan (misalnya gerai koperasi), maka Status aset tanah tetap tercatat di Pemerintah Kabupaten sebagai: Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten. Desa hanya sebagai: pengguna / pemanfaat, bukan pemilik aset. Biasanya bentuk hukumnya: Pinjam pakai, Hibah pakai, Penetapan lokasi penggunaan, dan Kerja sama pemanfaatan aset. Ini menurut pemahaman saya. Maaf jika keliru |
Mayaa
20 Mei 2026 05:41:09
Halo pak saya mau tanya. Apakah dengan dikeluarkannye inpres 17 tahun 2025 ini membuat inpres 9 tahun 2025 otomatis tidak berlaku lagi ?
|
|
Admin | (Administrator) 07 Juni 2026 15:48:39 Tidak, Inpres 17 Tahun 2025 tidak otomatis membuat Inpres 9 Tahun 2025 tidak berlaku. ini menurut pemahaman saya, maaf kalau keliru. |



Yolendra
07 Januari 2026 03:43:38
mantab, sangat membantu
Admin | (Administrator)
09 Januari 2026 16:34:06
Terima Kasih