Desa Puusangi
Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe
PMK No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan pinjaman, pejabat perbendaharaan, skema pinjaman, pengembalian pinjaman, akuntansi dan pelaporan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Baca Juga :



Mayaa
20 Mei 2026 05:41:09
Halo pak saya mau tanya. Apakah dengan dikeluarkannye inpres 17 tahun 2025 ini membuat inpres 9 tahun...