Desa Puusangi
Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe
Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Inpres ini menetapkan mengenai optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Melalui Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Download file pdf : Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Baca Juga :
- Inpres No. 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Inpres No. 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan



Mayaa
20 Mei 2026 05:41:09
Halo pak saya mau tanya. Apakah dengan dikeluarkannye inpres 17 tahun 2025 ini membuat inpres 9 tahun...